Minggu, 06 November 2011

Program Unggulan GeS + Asuransi



 Re-Entry Nasional
Bagaimana program ini bekerja?
Re-Entry Pulsa adalah program pengisian Pulsa berhadiah yang di keluarkan oleh PT. Ganesha e-Commerce Solution. Dengan mengisi pulsa berapapun Anda berpotensi mendapatkan hadiah pulsa maksimal sebesar Rp. 20.971.500,- hanya dengan 1 kali transaksi pulsa dengan nominal pembelian minimal denominal Rp. 1.000, -
Hadiah yang diberikan berupa hadiah langsung / tidak di undi. Program ini hampir sama seperti Anda membeli pulsa di toko selluler X yang memberikan hadiah langsung berupa gelas untuk pembelian pulsa 20.000 atau piring untuk pembelian pulsa 50.000 dan berlaku kelipatan (hadiah pasti diberikan dan tanpa di undi). Bedanya, nominal pulsa berapapun (Rp. 1.000, 5.000, 10.000, dst) memiliki peluang yang sama, jadi Anda tidak perlu memaksakan merubah gaya belanja pulsa Anda demi mendapatkan hadiah ini.Bahkan Anda telah melakukan penghematan karena membeli pulsa yang murah(berapa Anda biasa membeli pulsa Simpati dengan nominal Rp. 10.000? kami menjualnya hanya Rp. 10.300!)
Re-Entry Pulsa bukanlah promo berhadiah, melainkan sistem permanen. Artinya program ini akan terus berlangsung selama kami (penyedia layanan) masih beroperasi.
Caranya?
Kami menyediakan sistem yang sangat canggih yang akan mendeteksi setiap transaksi sesuai urutan waktu dan menyusunnya secara binary. Program ini berlangung terus menerus dengan proses reset per-1 minggu, dimulai dari hari senin pukul 00:00:01 dan berakhir pada hari minggu pukul 23.59:59. Terus menerus secara berkesinambungan.
Kami mengambil margin untuk setiap transaksi Sebesar Rp. 350 ,- dimana Rp. 100, - kami Ambil sebagai keuntungan perusahaan, Rp. 50, - digunakan untuk bonus Generasi dan Rp. 200,- digunakan untuk bonus Re-entry ini yang terbagi menjadi 20 Level dengan alokasi Rp. 10,- untuk setiap level.

Perhatikan Gambar yang ada di atas, Katakan lah SI-A adalah Anda, dan SI-A, SI-B, SI-C,SI-D, dst adalah member lain yang mengikuti program ini. Anda tidak perlu mengenal mereka karena sistem yang mengatur susunan berdasarkan waktu transaksi. Penyusunan jaringan dilakukan secara nasional melibatkan seluruh member yang melakukan transaksi.
Pada gambar 1 dapat terlihat :
  • Pada suatu hari SI-A (Anda) melakukan transaksi pukul 01:05:29
  • SI-B melakukan transaksi pembelian pulsa 20 detik setelah Anda, maka SI-B ditempatkan di bawah Anda sebelah kiri, dan Anda mendapatkan bonus Rp. 10, -
  • 3 detik kemudian ada SI-C yang melakukan transaksi, Posisinya ditempatkan dibawah Anda sebelah kiri, dan Anda mendapatkan bonus lagi sebesar Rp. 10,-
  • Kemudian SI-D juga melakukan transaksi, Posisinya ditempatkan dibawah SI-B karena susunan berupa binary yang hanya memiliki 2 kaki. Andapun mendapatkan bonus lagi sebesar Rp. 10,-
  • Kemudian disususl oleh SI-E, SI-F, SI-G, SI-H, dst. Terus menerus hingga kedalaman 20 level.
Jadi, berapapun nilai transaksi Anda, setiap transaksi yang terjadi setelah Anda maka Anda akan mendapatkan bonus Rp. 10,- terus menerus hingga 20 level
Untuk melihat nilai bonus yang akan didapat, silahkan perhatikan tabel berikut ini :

Jadi hanya dengan melakukan 1 kali transaksi saja dalam 1 minggu, Anda berpotensi mendapatkan Rp. 20.971.500 dan potensi ini berlaku juga untuk kelipatannya.
Jadi bagaimana pendapat Anda? Tetap membeli pulsa seperti biasa? Membeli pulsa di Toko - X yang menyediakan hadiah gelas walaupun Anda membelinya dengan harga yang lebih mahal?  Atau membeli di tempat kami dengan harga yang jauh lebih murah dan hadiah hampir Rp. 21 juta perminggu.
Saya tertarik untuk bergabung! Bagaimana caranya?
Untuk bergabung Anda cukup membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000,- cukup sekali saja dan berlaku seumur hidup!

ASURANSI KHUSUS 7HU TOTAL MANFAAT RP.117.800.000


Berdasarkan hasil meeting para leader dan saran serta kritik para member yang mengeluhkan kekurangan pada Marketing Plan B, baik karena pertumbuhan jaringan yang lambat ataupun bonus pasangan yang relatif kecil, serta dikarenakan kekurang pemahaman para member tentang Marketing Plan B, maka kami berkesimpulan untuk merubah bonus pasangan pada Marketing Plan B sebesar Rp.100.000/pasang, akan digantikan dengan terdaftar otomatis dalam asuransi premi Rp. 150.000/thn,dengan total manfaat Rp.117.800.000.
hal ini diharapkan akan menguntungkan semua member ges yang ada di Marketing Plan B.
-Program ini berlaku untuk member baru paket 7HU  yang terdaftar mulai hari senin 2 agustus 2010
-Untuk member yang telah terdaftar 7HU sebelumnya, dapat mengikuti program ini dengan membayar biaya premi  sebesar Rp.150.000/thn (mendapatkan subsidi tambahandari PT.GES Rp.150.000,dari premi sebenarnya yaitu Rp.300.000)
-Untuk member yang 1HU yang ingin mendapatkan manfaat asuransi yang sama dengan member 7HU,bisa membayar premi Rp.300.000/thn,premi ini lebih mahal bila dibandingkan dengan daftar paket 7HU langsung,hal ini dikarenakan asuransi yg 7HU mendapatkan subsidi tambahan dari perusahaan
Pembayaran silahkan dikirimkan melalui rekening deposit pulsa BCA,MANDIRI,BNI,BRI (an. Setio Yudoko)

ASURANSI KECELAKAAN DIRI DENGAN JAMINAN MANFAAT TAMBAHAN

MAKSUD DAN TUJUAN

Program ini merupakan modifikasi asuransi kecelakaan diri standar yang diperluas dengan beberapa benefit tambahan yang bertujuan untuk memberikan nilai lebih bagi member GeS, dengan memberikan manfaat lebih besar dan  comprehensive atas segala resiko kecelakaan&kesehatan terhadap member GeS.

MANFAAT PROGRAM 

DAFTAR PENYAKIT YANG DIKECUALIKAN DITANGGUNG OLEH BUMIDA :
1.  AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
2. Kelainan bawaan.
3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4. Ikut dalam perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan.
5. Perawatan kehamilan atau persalinan, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari gangguan alkohol, narkotik obat bius atau obat-obatan psikotropik.
9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga Profesional.
10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11. Psikotis, kelainan mental / stress & Syaraf. 
12. Segala jenis tumor (kecuali lipoma dan ateroma).
13. Haemmorhoid/Ambeien, Wasir.
14. Hernia (kecuali HNP).
15. Katarak.
16. Kerusakan lambung dan usus 12 jari kronis (tukak lambung).
17. Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan.
18. Endometris (penebalan lapisan selaput rahim).
19. Batu dalam saluran kencing / saluran kemih.
20. Batu saluran empedu / sistem biliary.
21. Hypertensi (darah tinggi) dan semua komplikasinya.
22. Jantung dan pembuluh darah dan semua komplikasinya.
23. Struma (Pembesaran Kelenjer gondok).
24. Hiperlipidemia.
25. Ashtma kronis.
26. Diabetes melitus/kencing manis dan segala komplikasinya.
27. Tuberkolosis, PPOK.
28. Gout (Rheumatoid, jicht) dan encok.
29. Gagal ginjal.
30. Cirrhosis Hepatis.
(*)   Manfaat rawat inap akibat kecelakaan diberikan sejak hari pertama periode pertanggungan
(**)  Pembuatan kartu dibuatkan kantor pusat.

PROSEDUR PENUTUPAN

  1. Setiap permintaan penutupan program ini harus mengisi Surat Permintaan Penutupan yang mengatasnamakan peserta dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga/perusahaan  yang berwenang
  2. SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi:
    - Nama peserta
    - Tanggal Lahir
    - Data Ahli Waris
  3. Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun sampai dengan 60 tahun

PENGECUALIAN

Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
  1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
  2. Kelainan bawaan
  3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
  4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
  5. Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
  6. Perawatan untuk mempercantik diri/operasi kecantikan. 
  7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
  8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
  9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
  10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
  11. Psikotis, kelainan mental/stress & syaraf.
  12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
 Selain itu manfaat sudah dapat dikeluarkan dari perawatan yang dilakukan 1 (satu) hari di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan

 PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Hal – hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu risiko, yaitu  :
  1. Segera melaporkan kepada Pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam kerja setelah keluar dari RS/KLINIK atau kejadian meninggal dunia
  2. Mengisi formulir klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) atau Asuransi Kesehatan (ASKES) biasa, tergantung jenis klaim yang terjadi, yang ditandatangani oleh Direksi GES (untuk klaim dibawah Rp. 100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,-).
  3. Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
    - Untuk risiko perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan berupa: kuitansi/rincian pengobatan asli dari RS/Balai
    - Pengobatan/Puskesmas atau dapat berupa copy yang dilegalisir oleh instansi bila klaim juga diajukan ke instansi lain.
    - Untuk risiko meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit asli.
  4. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal kejadian/kerugian.

BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN

Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk:
  1. Besarnya penggantian risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai persentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
  2. Penggantian risiko biaya pengobatan/perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan/perawatan yang sah/asli atau dilegalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan klaim lainnya.
  3. Santunan risiko meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan diberikan secara total sesuai pilihan Paket.
Asuransi Khusus 1 HU



PT. Ganesha e-Commerce Solution telah bekerja sama dengan sebuah perusahaan Asuransi terkemuka untuk perlindungan para Agen terhadap kecelakaan dan penyakit berat. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan bisa menambah semangat kerja para agen untuk mengembangkan jaringan.

Bumida - PERLINDUNGAN RESIKO KEMATIAN DAN CACAT TUBUH AKIBAT KECELAKAAN, Rawat inap karena Penyakit.
Image and video  hosting by TinyPic
  • BESAR UP MAKSIMAL : Rp 7.500.000,-(Meninggal Dunia / Cacat akibat kecelakaan)
  • Sifat Klaim                    : (Reimbushment) 
  • Manfaat                        : Meninggal Dunia akibat kecelakaan (Rp7.500.000),   Cacat tubuh akibat kecelakaan (Rp 7.500.000), Rawat inap akibat kecelakaan (Rp 750.000). Rawat Inap karena  penyakit (Rp 200.000,- / hari) maksimal 7hari setahun
  • Penyakit Rawat inap :  Thypus, demam berdarah, malaria, dll. (lihat Tabel)
  • Potongan Premi           : Rp 30.000,- per Tahun
  • Berlaku Efektif            : Juni 2010
Untuk melihat Polis, Kalusul Perlindungan, dan daftar member sementara yang sudah di-cover oleh Asuransi Bumida, bisa didownload di sini.
Ketentuan Umum:
  1. Satu polis untuk satu orang member, pemotongan berdasarkan nama orang, bukan ID. Jika seseorang memiliki lebih dari satu ID, maka hanya satu ID yang dipotong Bonusnya untuk membiayai polis selama setahun.
  2. Seseorang baru bisa dicover apabila namanya sudah tertera dalam daftar member yang di-cover. Untuk BUMIDA, member yang telah di-cover akan diberikan kartu (pengambilan bisa dipesan ke kantor), sebagai tanda telah tercover oleh asuransi.

DAFTAR PENYAKIT YANG DIKECUALIKAN DITANGGUNG OLEH BUMIDA :
1.  AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
2. Kelainan bawaan.
3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4. Ikut dalam perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan.
5. Perawatan kehamilan atau persalinan, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari gangguan alkohol, narkotik obat bius atau obat-obatan psikotropik.
9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga Profesional.
10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11. Psikotis, kelainan mental / stress & Syaraf. 
12. Segala jenis tumor (kecuali lipoma dan ateroma).
13. Haemmorhoid/Ambeien, Wasir.
14. Hernia (kecuali HNP).
15. Katarak.
16. Kerusakan lambung dan usus 12 jari kronis (tukak lambung).
17. Penyakit rongga hidung yang memerlukan pembedahan.
18. Endometris (penebalan lapisan selaput rahim).
19. Batu dalam saluran kencing / saluran kemih.
20. Batu saluran empedu / sistem biliary.
21. Hypertensi (darah tinggi) dan semua komplikasinya.
22. Jantung dan pembuluh darah dan semua komplikasinya.
23. Struma (Pembesaran Kelenjer gondok).
24. Hiperlipidemia.
25. Ashtma kronis.
26. Diabetes melitus/kencing manis dan segala komplikasinya.
27. Tuberkolosis, PPOK.
28. Gout (Rheumatoid, jicht) dan encok.
29. Gagal ginjal.
30. Cirrhosis Hepatis.
untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kami di contact person yang telah di sediakan pemilik blogger.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar